"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)," kata Lanang.
Mengutip TribunSolo.com, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, saat itu Turah divonis 12 tahun penjara.
"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," tambahnya.
Baca juga: Pengakuan Turah Pelaku Mutilasi di Klaten, Puas Bunuh Korban, Tak Berniat Memutilasi
Pelaku Menyerahkan Diri
Diketahui, Turah menyerahkan diri setelah membunuh RRJA.
"Pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Klaten Kota," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdilah, Kamis (22/6/2023).
Setelah mendapatkan keterangan pelaku, pihak kepolisian pun langsung menuju tempat kejadian perkara.
Motif Pembunuhan
Diketahui, pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.
Ia sakit hati lantaran dituduh mencuri uang Rp20 ribu.
Mengutip TribunSolo.com, Daud membunuh korbannya pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Saat diwawancarai di Mapolres Klaten, Daud mengaku puas dan tidak menyesal telah membunuh korban.
Ia juga mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Pelaku mengaku, memutilasi korban hanya untuk kepuasan saja.
"Kalau niat (memutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Tri Widodo)