News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Turah Pelaku Mutilasi di Klaten, Puas Bunuh Korban, Tak Berniat Memutilasi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari. Menurut pengakuannya, Turah puas telah membunuh korban.

TRIBUNNEWS.com - Pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, Turah alias Daud (40), nekat membunuh dan memutilasi rekan kerjanya yang berjenis kelamin perempuan, RRJA (57).

Pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, yang menjadi tempat kerja keduanya.

Jasad RRJA ditemukan di rumah kontrakan itu, Kamis (22/6/2023), setelah Turah menyerahkan diri ke Polres Klaten.

Kepada polisi, Turah mengaku telah membunuh RRJA.

Setelahnya, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Klaten Kota," ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Jejak Turah, Pelaku Mutilasi Wanita di Klaten, Pernah Bunuh Orang 2009 dan Mendekam di Nusakambangan

Saat disinggung motifnya membunuh RRJA, Turah mengaku sakit hati.

Menurutnya, ia pernah dituduh korban mencuri uang Rp20 ribu sekitar dua pekan lalu.

"Saya dituduh mencuri uang Rp20 ribu sekitar dua mingguan (yang lalu) kalau tidak salah," aku Turah saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus, Kamis, dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, Turah mengaku kerap diolok-olok korban lantaran tak pernah membantu bekerja.

Karena tak terima, ia pun merencanakan membunuh korban.

"Modusnya adalah karena adanya sakit hati atau dendam, sehingga pelaku membunuh dan memutilasi korban," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Kamis.

"Kemudian tiga hari sebelumnya (membunuh), pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," imbuhnya.

Meski demikian, Turah mengaku sebenarnya tidak berniat memutilasi korban.

Ia hanya ingin membunuh korban karena merasa sakit hati.

"Kalau dibilang rencannya (memutilasi) enggak ada. Cuma ingin membunuh saja," ungkapnya.

Turah juga mengaku puas telah membunuh korban.

Ia bahkan tak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun saat memberikan keterangan.

"Saya merasa puas aja sih. Kalau niatan (memutilasi) enggak. Intinya saya sudah puas," tutupnya.

Baca juga: Fakta Turah, Pelaku yang Bunuh dan Mutilasi Wanita di Klaten, Residivis Kasus Pembunuhan

Keliling Jogja usai Membunuh

Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

Turah diketahui membunuh RRJA pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelahnya, Turah memilih untuk pergi ke Jogjakarta.

Masih mengutip dari TribunSolo.com, Turah bahkan sempat mampir di sebuah warung untuk membeli minum.

Setidaknya, Turah berkeliling Jogja sekitar empat jam hingga pukul 05.30 WIB.

"Pengakuan tersangka, ketika ke Jogja itu dia hanya berpikir untuk keluar rumah saja," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis.

Setelah berkeliling di Jogja, Turah kembali ke Klaten dan mendatangi kantor Polres Klaten.

Namun, ia sempat keluar dari kantor Polres Klaten sebelum akhirnya menyerahkan diri.

"Dia ke Jogja, muter di jogja, muter-muter di Klaten."

"Datang ke kantor polisi, keluar lagi, dan kemudian baru datang (menyerahkan diri)" urai Lanang.

Kronologi Pembunuhan

Kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan sudah terpasang garis polisi, di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023) (Tribunsolo.com/Tri Widodo)

Turah sudah berniat akan membunuh RRJA tiga hari sebelum menghabisi nyawa korban.

Diketahui, Turah dan korban sama-sama menempati sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo, Klaten, yang digunakan sebagai tempat bekerja.

Niat Turah ini dilaksanakan pada Kamis dini hari, saat pemadaman listrik terjadi di wilayah Manisrenggo.

Baca juga: Sadisnya Turah Bunuh Perempuan Rekan Kerjanya Padahal 3 Bulan Tinggal Bersama di Kontrakan Korban

Ia mendatangi kamar korban dengan alasan meminta lilin.

Namun, Turah langsung mencekik hingga korban berteriak minta tolong.

Teriakan korban itu membuat Turah kalap hingga ia memukuli korban bertubi-tubi.

Setelahnya, ia mengambil golok yang berada di gudang dan memutilasi korban.

"Kemudian pelaku mencekik leher korban. Pada saat posisi berdiri sehingga korban berteriak minta tolong," beber AKBP Warsono.

"Kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang dan dipergunakan untuk memutilasi kepala korban," lanjutnya.

Kepala korban itu kemudian diseret Turah ke ruang tengah rumah kontrakan.

Turah sengaja membawa kepala korban ke ruang tengah karena di tempat itulah ia kerap diolok-olok.

"Pengakuan dari tersangka, di ruang itu pelaku kerap diolok-olok," ungkap AKP Lanang Teguh Pambudi.

Pelaku adalah Residivis

Pelaku pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribun Solo/Tri Widodo)

Turah, pelaku pembunuhan RRJA, ternyata adalah residivis kasus serupa.

Ia pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan setelah membunuh seorang wanita di Wonosobo pada 2009 silam.

Kala itu, ia divonis hukuman 12 tahun penjara dan baru bebas pada 2017 lalu.

Pembunuhan itu dilakukan Turah karena ia merasa dibohongi oleh korban.

Baca juga: Turah Bunuh Perempuan Penghuni Kontrakan karena Sakit Hati Pernah Dituduh Mencuri Uang Rp 20 Ribu

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (pernah membunuh orang)."

"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu, namun tidak diberikan kepada tersangka," urai AKP Lanang, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya membunuh dan memutilasi RRJA, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Tri Widodo, Kompas.com/Labib Zamani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini