Mensos menyadari, pasca kejadian pasti ada trauma pada korban dan hal itu butuh pendampingan.
Sehingga perhatian penuh untuk korban sangat diharapkan.
"Saya berpesan pada Polri dan pihak terkait untuk pendampingan psikiater kepada ibu korban dan korban, keduanya ada trauma psikis," katanya.
Selebihnya, Risma bersyukur karena kedua tersangka telah ditindak oleh kepolisian.
Ia sangat menyayangkan perbuatan para pelaku yang notabene adalah orang tua korban.
"Syukurlah kepolisian sudah menindak para tersangka. Diharapkan proses penegakan hukum dilakukan maksimal dan optimal," katanya.
Risma memaklumi saat ini banyak ibu yang bekerja demi menafkahi anaknya.
Namun, walaupun bekerja, Risma mengingatkan bahwa tugas inti dari seorang ibu adalah mengurus anaknya.
"Jangan lepas begitu saja dan fokus mencari uang. Ibu jangan serta merta percaya pada siapa pun begitu saja," katanya.
Kronologis Kejadian
Diketahui dua pria berinisial FRM (63) dan SMN (50) tega merudapaksa anak tirinya B (17) dari tahun 2019 sampai 2023.
Keduanya merudapaksa B dengan ancaman tidak dinafkahi bahkan sampai ancaman pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, B sudah tidak punya ayah kandung karena meninggal.
Lalu ibunya menikahi dua pria yaitu FRM dan kemudian SMN, seorang buruh tani, di Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.