TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ibu muda berinisial SR mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Hal itu terjadi ketika dirinya mengurus dokumen KTP dan akta lahir anak di Kantor Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pelaku pelecehan diduga adalah pegawai kantor desa berinisial R.
R terang-terangan meminta SR berhubungan badan dengannya jika ingin dokumen yang diurus segera rampung.
Menurut R, hal itu sebagai pengganti uang Rp 1 Juta sebagai biaya pengurusan dokumen.
Karena tidak terima dan merasa dilecehkan secara verbal, SR melaporkan R ke Polda Jabar.
Ditreskrimum Polda Jabar saat ini telah melimpahkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Bandung melalui surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
SR mengatakan, kejadian tidak mengenakan itu terjadi saat ia hendak mengurus akta kelahiran anaknya, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya.
Di kantor desa, dia diberitahu R jika untuk mengurus semua dokumen tersebut perlu biaya Rp1 juta.
"Waktu itu saya sudah sepakat dengan angka itu dan pulang sambil menunggu prosesnya," kata SR kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: VN Diduga Pelaku Pelecehan ART Tak Penuhi Panggilan Polisi
Setelah beberapa hari SR kembali lagi ke kantor desa dan menemui R untuk menanyakan administrasi kependudukan yang diprosesnya.
Pelaku menyebutkan jika nominal Rp1 juta tidak cukup untuk mengurus semua dokumen tersebut.
Namun dia menyebutkan, dokumen bisa diurus asal mau berhubungan badan.
"Dia berdalih kalau Rp 1 juta tidak cukup dan langsung ngomong 'Itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," kata SR menirukan ucapan R.