TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berusia 17 tahun diamankan pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, karena selundupkan narkoba jenis sabu.
Narkoba berbentuk kristal seberat 13,3 gram tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sedang berjaga.
Sabu tersebut diselundupkan melalui dua kemasan rokok.
Diketahui, perempuan tersebut berinisial NS, dan kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah, NS datang sekitar pukul 13.53 WIB, Kamis (22/6/2023) kemarin.
Dia datang dengan sejumlah barang yang akan diberikan kepada seorang warga binaan bernama DK (24).
Baca juga: Jajaran Polres Tasikmalaya Amankan Pengedar Narkoba, Tempatkan Sabu di Bungkus Permen
“Dari sejumlah barang yang dibawa itu, ada dua bungkus rokok yang dipandang mencurigakan oleh petugas kami,” terang Budiman, Jumat (23/6/2023) pagi.
Sekilas dua kemasan rokok itu seperti kemasan rokok pada umumnya.
Namun saat dilihat lebih teliti, kemasannya seperti pernah dibuka dan direkatkan kembali.
Petugas lalu memanggil NS, dan bersama-sama membuka dua bungkus rokok itu.
“Setelah kami buka, ada sekitar 16 batang rokok di dalam bungkusan itu. Namun ternyata di setiap batang rokok itu sudah diisi sabu-sabu,” sambung Budiman.
Serpihan sabu-sabu itu dimasukkan dalam plastik klip bening, lalu dilinting kecil dan dimasukkan dalam batang rokok.
Setiap batang rokok yang sudah dimodifikasi dengan sabu-sabu ini kemudian dimasukkan kembali ke bungkusnya.
Bungkus rokok itu lalu ditutup, dibungkus lagi dengan plastik dan segel direkatkan ulang seperti kemasan rokok yang masih baru.