“Karena kejelian petugas kami, bekas-bekas kemasan yang dibongkar itu bisa kami lihat. Akhirnya upaya penyelundupan ini berhasil kami gagalkan,” tegas Budiman.
Pihak Lapas Kelas IIB kemudian melaporkan kejadian ini ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Personel Satresnarkoba bersama petugas Petugas Lapas lalu menimbang seluruh sabu-sabu yang dibawa NS, dan didapat 13,3 gram.
NS bersama DK juga dimintai keterangan oleh pihak Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Proses hukum selanjutnya kami serahkan ke Satresnarkoba. Kami selalu bekerja sama setiap kali ada upaya penyelundupan,” pungkas Budiman.
Sebelumnya petugas Lapas Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 gram sabu-sabu yang diselipkan di dalam sikat cucian, pada Kamis (25/5/2023) siang.
Pelakunya adalah WRS (21) alias Windi, wanita asa Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol.
Upaya penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung juga pernah terjadi pada (26/4/2023).
Saat itu GB (26) warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri berupaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 11,21 gram.
Untuk mengelabui petugas, GB memasukkan 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu ke dalam tube pasta gigi.
Namun berkat kejelian petugas Lapas Tulungagung, upaya ini berhasil digagalkan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis 17 Tahun Coba Selundupakan Sabu ke Lapas Tulungagung, Tampilan Bungkus Rokok Bikin Curiga