Dalam hal tersebut tegas Wahyudi Hidayat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pernah mengeluarkan larangan main layangan, karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
"Kita sudah memerintahkan Satpol PP Kapuas Hulu, untuk melakukan razia setiap lokasi main layangan, dan diharapkan masyarakat yang suka main layangan untuk bisa mengerti serta memahami bahayanya bagi keselamatan masyarakat," ucapnya.
Wahyudi Hidayat juga sangat berharap, tidak ada lagi korban tali layangan di Kapuas Hulu, dan meminta semua pihak untuk sama-sama melarang masyarakat main layangan. "Ini semua demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kapuas Hulu," ungkapnya.
Perlu Perda
Anggota DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa mengatakan setiap daerah perlu adanya Perda terkait layang-layang seperti yang sudah dikeluarkan oleh Kota Pontianak.
"Seharusnya begitu untuk menertibkan nya harus ada aturan yang jelas," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 23 Juni 2023.
Bebby juga mengatakan untuk penertiban tindakan dari Satpol PP juga dinilai cukup penting dalam melakukan razia.
"Satpol PP sudah selayaknya menertibkan layangan yang membahayakan masyarakat ketika bermain di dekat pemukiman dan fasilitas umum," jelasnya.
Namun demikian ia berharap kepada pemain layang-layang untuk tidak memainkan permainan tersebut di wilayah pemukiman.
"Untuk para pemain layang-layang kiranya untuk memperhatikan juga tempat saat bermain dan penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam hal ini mungkin saja pengguna jalan, agar kejadian serupa tak terjadi kembali," tutupnya.
Dikenakan Pasal Berlapis
Pengamat Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa kematian atas hal tersebut, pihak keluarga korban dapat membuat laporan polisi dengan bentuk kelayakan Delik Culpa.
Pemain layangan yang menyebabkan maut tersebut dikatakannya dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.