"Untuk hal tersebut pemain dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," jelasnya.
Di Bali Menewaskan Pengendara Motor
Kasus tali layangan yang memicu korban meninggal dunia pernah terjadi di Denpasar Bali.
I Wayan Losmen (61) kehilangan keseimbangan saat lehernya tersangkut benang layangan, Kamis (18/6/2020) pukul 14.30 WITA.
Akibatnya motor yang ia kendarai kehilangan arah dan menabrak alat berat.
Berdasarkan keterangan Kanit Laka Lantas Polresta Denpasar, Iptu Ni Luh Tiviasih, aat itu korban melintas dengan sepeda motornya di Jalan Raya Sesetan sekitar pukul 14.30 WITA.
Wayan melaju dari arah selatan.
Saat melintas di jalan tersebut ternyata melintang benang layangan dari timur ke barat hingga menjerat korban.
"Pengendara tersangkut tali layangan sehingga hilang keseimbangan," kata Iptu Ni Luh, Kamis (18/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kepada polisi, seorang saksi bernama Wayan Ratna (28) mengatakan, Wayan mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ratna menjelaskan, dalam perjalanan, Wayan juga tidak melihat tali yang membentang dari barat ke timur di lokasi kejadian.
Karena tersangkut benang layangan, Wayan pun terjatuh dan menabrak mobil Wheel Loader (alat berat) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Adapun mobil Wheel Loader bergerak dari arah selatan menuju utara.
Berdasarkan kesaksiannya, terdengar suara keras saat sepeda motor korban menabrak alat berat tersebut.
Baca juga: Kejar Layangan, Pria Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Musi