Hal ini berdasarkan koordinasi dengan Bupati Indramayu, Forkopimda, dan Tim MUI Pusat, yang juga berkunjung di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Namun, negosiasi cukup alot, karena pimpinan Ponpes tidak mau menerima delegasi MUI.
Melalui bantuan Dandim Indramayu, Panji Gumilang hanya bersedia menerima satu orang utusan tim investigasi MUI, yaitu KH. Badruzzaman M. Yunus.
Hingga akhirnya, Panji Gumilang bersedia memenuhi undangan tersebut pada 23 Juni 2023 jam 16.00 WIB, bertempat di Gedung Sate, Bandung.
Baru berlangsung sebentar, tim investigasi diminta menyampaikan beberapa permasalahan yang akan diklarifikasi.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Laporan ke Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama
Namun, Panji Gumilang tidak bersedia menjawab pertanyaan secara langsung.
Dia malah melakukan interupsi dan menyampaikan beberapa pernyataan.
Seperti koreksi nama yang terdapat di dalam surat undangan yang tertulis Panji Gumilang, yang mana menurutnya seharusnya Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau disingkat AS Panji Gumilang.
Ia juga mempertanyakan Surat Keputusan Tim Investigasi dan identitas anggota tim.
Panji juga mengaku keberatan dengan kata investigasi dan tabayyun yang tercantum dalam surat undangan.
Di sisi lain, Panji Gumilang juga mempertanyakan agenda acara yang tidak dilampirkan dalam surat undangan tersebut.
Oleh sebab itu, ia keberatan untuk melanjutkan proses klarifikasi di Gedung Sate saat itu.
Tim lalu menyerahkan daftar permasalahan yang sudah disiapkan kepada beliau yang disertai permintaan agar Panji Gumilang tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri)