News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Remaja Kakak Beradik di Kendari Dirudapaksa Sepupu, Sebelum Beraksi Pelaku Bikin Korban Mabuk

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Fitrayadi mengatakan pelaku rudapaksa dan korban mempunyai hubungan keluarga.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial DD itu mengaku bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua wanita tersebut.

"Pengakuan pelaku kalau masih ada hubungan keluarga," ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (27/6/2023).

Terungkap, kedua  korban sempat meminta makan sebelum akhirnya dirudapaksa pelaku.

Baca juga: Mahasiswi Pascasarjana di Sleman Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Kronologi hingga Sosok Pelaku

"Saat tiba di hotel, korban pengen makan, lalu tersangka keluar membeli makan," tuturnya.

Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras atau miras.

Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik untuk meminum minuman keras tersebut.

"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.

(Kiri) Pelaku pembunuhan, J (dalam lingkaran), saat di Polsek Alalak setelah ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap seorang warga dan melukai polisi di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (29/5/2023) dan (Kanan) Tersangka J saat digiring petugas untuk mengikuti konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Batola, Kamis (31/5/2023). Berikut kronologi seorang ayah tewas saat selamatkan putrinya yang dirudapaksa. (Kolase BanjarmasinPost.co.id)

Pada akhirya, korban tak sadarkan diri dan terjadilan kekerasan seksual.

Diungkapkan AKP Fitrayadi, orangtua korbanlah yang pertama kali melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, Minggu (25/6/2023).

 Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Orangtua korban melaporkan ke kami, kemudian kami langsung penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

 Dari hasil penyidikkan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Kendari, DD dikenakan pasal 81 Undang-undang atau UU RI Nomor 17 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Imbas dari tindak pidana yang ia lakukan tersebut, kini DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (Tribun Sultra/Sugi Hartono/Naufal Fajrin JN )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini