Pelaku terancam 15 tahun penjara
AT terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun.
Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Mawar Segera Disidang, Pemotongan Honor Covid-19 Pemicu KW Bunuh sang Dokter
"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," kata Piter Yanottama.
Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.
"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan data tersangka. Tidak membutuhkam waktu lama tim dan anggota lain lakukan penangkapan sebelum 2x24 jam , jasad perempuan ditemukan," terangnya.
Sejumlah 28 barang bukti tersebut beberapa diantaranya meliputi empat obat-obatan jenis berbeda serta cup minuman yang diduga diminumkan pelaku kepada korban.
Perlu diketahui, AT membuang jasad YSA di kebun pisang yang berlokasi di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Kamis (22/6/2023) lalu.
AT sendiri merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan.
"Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian Hp," tandasnya.
Penulis: Anang Ma'ruf Bagus Yuniar
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sebelum Bunuh YSA, Pelaku Sempat Berikan Es Teh yang Dicampur 4 Jenis Obat, Ini Niatnya
dan
Wanita Berselimut Daun Pisang di Sragen Ternyata Dibunuh Teman Kencan, Baru Kenal Tiga Minggu
AT, Pembunuh Wanita Berselimut Daun Pisang di Sragen Terancam 15 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi