Dan ternyata kejadian serupa juga sering terjadi.
Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap murid lainnya baik perempuan maupun laki-laki.
Perbuatan tersebut dilakukan saat jam sekolah.
Saat tersangka berpapasan dengan murid-murid yang kemudian jadi korban.
Baca juga: Fakta Kasus Penyekapan-Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan: Pelaku Mengaku Suka Pakai Baju Perempuan
Berpapasan ketika di lorong kelas, di koridor, kantin, lapangan upacara, maupun di area toilet.
Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara menyentuh, meraba, dan mencolek pantat maupun mencolek bagian bawah ketiak murid perempuan.
Memegang papan nama yang menempel di bagian dada baju seragam murid perempuan, sehingga tidak langsung menyentuh payudara korban.
Sedangkan terhadap korban yang murid laki-laki, pelaku menyentuh atau menepis kemaluan korban saat berpapasan.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku tidak hanya saat perpapasan tetapi juga ada korban yang sengaja dipanggil ke ruangan.
“Motif dari perbuatannya tersebut, menurut tersangka hanya sekedar bercanda dan ingin dekat dengan muridnya,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Ke-12 korban (10 siswi an 2 siswa) tersebut menurut AKBP Tony Prasetyo semuanya adalah anak di bawah umur. Usia antara 13 tahun sampai 14 tahun. Pelajar salah satu SMP di Ciamis.
Kasus oknum guru cunihin ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim POlres Ciamis.
Pihak penyidik juga melibatkan kesaksian ahli dari P2TP2 A Ciamis.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI Tampang Guru Cunihin di Ciamis yang Lecehkan 10 Siswi dan 2 Siswa serta Modusnya saat Beraksi