Dari Rp 7,47 miliar itu, hampir Rp 1,5 miliar di antaranya dipinjam 62 guru dan belum dikembalikan.
Hal itu disampaikan Inspektur inspektorat Kabupaten Pangandaran sekaligus sebagai ketua tim khusus dalam penyelesaian uang tabungan, Apip Winayadi.
"Iya (Jumlahnya mencapai Rp 7, 47 miliar), di 2 Kecamatan Cijulang dan Parigi," ujar Apip kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) siang.
Sementara, uang tabungan murid yang mandek senilai Rp 7, 47 miliar dari data inspektorat Kabupaten Pangandaran di antaranya;
Di Kecamatan Cijulang, yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800.
Sedangkan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.
Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959.
Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru yang Embat Uang Tabungan Murid di Pangandaran Siap-siap Dipidana, Orangtua Murid Sudah Jengkel