R kemudian dibawa ke Polsek Pringsurat untuk dimintai keterangan.
2. Motif pelaku
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tidak lama setelah R membakar sekolahnya.
R diamankan saat berada di rumahnya.
Sementara motif R nekat membakar sekolahnya karena sakit hati.
"Motif karena sakit hati, (R) sering di-bully oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru, siswa ini kurang diperhatikan.
Artinya ini subjektif dari perasaan si siswa," urai Agus.
R yang dihadirkan dalam konferensi pers Polres Temanggung mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Temanggung Bakar Gedung Sekolah, Pelaku Sering Dirundung Teman dan Guru
"Karena kasus pem-bully-an teman-teman sama ada beberapa guru," kata R.
R lebih lanjut menguraikan bentuk aksi bully yang ia terima.
Satu contoh seperti dirinya diejek memakai nama orang tua R.
R juga mengaku pernah dikeroyok oleh teman-temannya.
"Atensi saya nggak dihargai (oleh guru) pernah disobek-sobek (tugas saya) di depan saya," tambah R.
R kini dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.