Ketua KPAI, Ai Maryati, menilai hal di atas menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Itu menyalahi (aturan), kami koordinasi juga dengan polres ya untuk segera melakukan klarifikasi bahwa itu menyalahi," katanya.
Oleh karenanya, tambah Ai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kompolnas.
Ai juga meminta pihak-pihak terkait untuk bisa memahami aturan khusus terkait anak saat terjerat hukum.
5. Polda Jateng minta maaf
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, meminta maaf terkait konferensi pres kasus yang menghadirkan R.
Iqbal mengakui konfrensi pres menimbulkan kegaduhan.
"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," katanya, dikutip dari postingan Instagram @humas_polres_temanggung.
Iqbal lalu menegaskan, akan mendalami perihal kejadian ini. Pihak Propam sudah mengambil langkah secara internal.
"Terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung, saat ini kita masih meminta keterangan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com)