Kondisi itu mengakibatkan keluarganya membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sampah.
"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer."
"Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul," lanjut Roby, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Roby, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Terlebih sejak dua tahun terakhir, dirinya sudah memasang tulisan jalan itu merupakan pekarangan miliknya bukan jalan umum.
Ia mengatakan tidak langsung menutup ruas jalan tersebut. Dua minggu lalu, Roby baru mempersiapkan material.
Namun proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.
"Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup," kata Roby.
Baca juga: Kontroversi Warga di Ponorogo Tembok Akses Jalan, Dikucilkan 3 Tahun hingga Bawa-bawa Nama Jokowi
Tak Ada Titik Temu dalam Mediasi
Bagus Robyanto lantas menjelaskan proses mediasi yang pernah dijalaninya dengan warga sekitar.
Mediasi itu terjadi pada 2020 di tingkat kelurahan hingga dirinya dan sang ayah dipanggil ke kantor Bupati Ponorogo.
Dalam pertemua itu, Bagus Robyanto bertemu dengan dinas terkait, perwakilan warga, dan sempat ke BPN.
"Saat itu saya juga membawa notulensi, ada bukti tanda tangan mereka juga, bahwa tanah tersebut telah resmi sebagai hak milik atas nama bapak saya," ucap Roby.
Mengira permasalahan ini sudah selesai, ternyata warga melayangkan gugatan ke pengadilan pada Januari 2021 dan inkrah pada Februari 2021.