Saat melihat korban sedang tidur, dia mencabuli korban berkali-kali. Pria berkepala plontos itu mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali.
Kejadian itu terbongkar pada Rabu (14/6/2023) malam.
Saat itu ayah kandung korban NA mengunjungi anaknya dan mendapatkan cerita bahwa anaknya telah dilecehkan secara seksual oleh Umam yang merupakan ayah tiri korban.
Ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Baca juga: Bayi Berusia 22 Bulan di Kabupaten Trenggalek Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri
Selanjutnya, pada Rabu (28/6/2023), anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.
"Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra.
Barang bukti yang diamankan adalah satu potong baju warna merah, dan satu potong celana panjang jenis legging warna hitam.
Tersangka dijerat dengan pasal terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mengaku Sakit Hati dengan Istrinya, Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri, Kabur ke Rumah Pacar di NTT