PP saat ini juga sudah diperbolehkan pulang ke Gunungkidul dan bertemu keluarganya.
PP telah mendapatkan pendampingan baik dari dinas perlindungan perempuan dan anak maupun pemerhati perempuan di sana.
"Kan dia dari Yogya tuh, nanti mungkin dilakukan pendampingan dari sana dari pengamat perempuan dan anak," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar.
Kemudian, buah hati PP dan YS yang masih berusia 4 tahun juga akan didampingi pemerhati anak.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa keluarga korban sangat marah ketika tahu PP dijadikan obyek pemuas nafsu oleh sang suami untuk pria hidung belang.
Pihak keluarga PP pun baru mengetahui setelah kasus ini ditangani oleh Polresta Solo.
"Kemarin juga dari pihak mertua marah sekali. Tanpa sepengetahuan keluarga. Baru tahu saat tertangkap," pungkasnya.
6. YS terancam hukuman penjara 15 tahun
Karena diduga menjual istrinya untuk layanan prostitusi, YS kin terancam hukuman penjara 15 tahun.
YS berpotensi dijerat dengan pasal berlapis pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jeratan hukum tersebut tidak lepas dari kasus penjualan istrinya, PP (28) ke pria hidung belang.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo/Andreas Chris Febrianto)