TRIBUNNEWS.com - Yuda Fitria alias YF (30), warga Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, nekat menjual istrinya, PP (38), lewat media sosial untuk menjajakan layanan pemuas nafsu.
YF ditangkap Polresta Surakarta pada Selasa (13/6/2023), di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, polisi menemukan PP dan dua laki-laki, dimana diduga mereka usai melakukan persetubuhan.
Satu di antara dua laki-laki itu adalah YF.
"Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dugaan seorang laki laki yang telah menjual istrinya di hotel di kawasan Gilingan," terang Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
"Selanjutnya pelapor bersama anggota unit PPA Polresta Solo melakukan penyelidikan ke hotel."
Baca juga: Selain Faktor Ekonomi, Ini Motif Suami Asal Gunungkidul Jual Istrinya di Media Sosial
"Dan benar didapati di kamar nomor 315 lantai 3, ada seorang wanita dan dua orang laki-laki, habis melakukan kegiatan persetubuhan," tambahnya.
Kepada polisi, YF mengaku sudah menjual istrinya lewat media sosial selama setahun belakangan.
Setidaknya, sudah ada 10 transaksi yang terjadi selama satu tahun.
YF, sebagai penjaja, bertugas menyiapkan dan menentukan tempat bertemu.
"Kurang lebih 10 kali (transaksi), menawarkan melalui medsos. Transaksi melalui cash dan transfer."
"(Saya) yang menyiapkan dan menentukan tempat, pelanggan (juga)" aku YF saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, YF ternyata tidak hanya sebatas mengantar PP.
Ia ikut hingga ke dalam kamar hotel dan menyaksikan istrinya melayani pria lain.