TRIBUNNEWS.com - Yuda Fitria alias YF (30), warga Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, nekat menjual istrinya, PP (38), lewat media sosial untuk menjajakan layanan pemuas nafsu.
YF ditangkap Polresta Surakarta pada Selasa (13/6/2023), di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, polisi menemukan PP dan dua laki-laki, dimana diduga mereka usai melakukan persetubuhan.
Satu di antara dua laki-laki itu adalah YF.
"Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dugaan seorang laki laki yang telah menjual istrinya di hotel di kawasan Gilingan," terang Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
"Selanjutnya pelapor bersama anggota unit PPA Polresta Solo melakukan penyelidikan ke hotel."
Baca juga: Selain Faktor Ekonomi, Ini Motif Suami Asal Gunungkidul Jual Istrinya di Media Sosial
"Dan benar didapati di kamar nomor 315 lantai 3, ada seorang wanita dan dua orang laki-laki, habis melakukan kegiatan persetubuhan," tambahnya.
Kepada polisi, YF mengaku sudah menjual istrinya lewat media sosial selama setahun belakangan.
Setidaknya, sudah ada 10 transaksi yang terjadi selama satu tahun.
YF, sebagai penjaja, bertugas menyiapkan dan menentukan tempat bertemu.
"Kurang lebih 10 kali (transaksi), menawarkan melalui medsos. Transaksi melalui cash dan transfer."
"(Saya) yang menyiapkan dan menentukan tempat, pelanggan (juga)" aku YF saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, YF ternyata tidak hanya sebatas mengantar PP.
Ia ikut hingga ke dalam kamar hotel dan menyaksikan istrinya melayani pria lain.
"Jadi bukan sebatas mengantar. Tadi pelaku berada di dalam kamar hotel," ungkap Kasatreskrim Polresta Solo, Agus Sunandar, dalam kesempatan yang sama.
Untuk tarif, YF mematok di kisaran Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta.
Tarif itu dihitung sesuai jarak tempuh.
"Tarif berbeda-beda, 600 ribu sampai 1 juta. Dihitung jarak tempuh," ucap YF.
Baca juga: Dua Muncikari di Kendari Jual Korbannya kepada Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu
Penuhi Keinginan Nyeleneh Pelanggan
Selama menjual istrinya, YF tak sungkan-sungkan memenuhi permintaan nyeleneh dari pelanggannya.
Agus Sunandar mengungkapkan, YF terkadang ikut dalam aktivitas seksual itu lantaran diminta pelanggannya.
Menurut Agus, mereka akan meminum minuman keras bersama, lalu berlanjut hingga ke ranjang.
"Dia itu tahu apa yang dilakukan pelanggan sama istrinya. Makanya salah satunya kadang-kadang mereka mabuk bareng," ungkap Agus.
Selain menjual istrinya, YF juga mengunggah video asusila sang istri dan pelanggannya di media sosial.
Video-video itu diduga digunakan YF sebagai promosi.
"Ada akun. Dia juga sering meng-upload kegiatan tersebut," kata Agus.
"Dari penelusuran jejak yang didapatkan di postingan dia itu ada da banyak."
"Itu kelihatannya iklan bahwa dia bisa melayani sampai sejauh ini," imbuhnya.
Selain mengunggah video, YF menggunakan tagline khusus untuk 'mempromosikan' istrinya.
"Dia hanya menggunakan tagar khusus, tawaran service wild," kata Kombes Iwan Saktiadi.
Jual Istri karena Masalah Ekonomi
YF diketahui berprofesi sebagai pegawai bengkel.
Baca juga: Pria di Palembang Tega Tikam Istri Gara-Gara Korban Jual Gado-Gado Setengah Harga
Karena terdesak masalah ekonomi, YF mengaku nekat menjual istrinya sendiri.
Ia mengaku khilaf karena sudah menjual sang istri ke pria hidung belang.
"Karena khilaf. Karena banyak kekurangan uang," aku YF.
Penangkapan terhadap YF membuat murka mertuanya lantaran selama ini pelaku diam-diam menjual istri tanpa sepengetahuan keluarga.
Orang tua PP baru mengetahui YF menjual anak mereka usai sang mantu tertangkap.
"Kemarin juga dari pihak mertua marah sekali. (Dijual) tanpa sepengetahuan keluarga. Baru tahu saat tertangkap," ungkap Kombes Iwan Saktiadi.
Atas perbuatannya, YF dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia terancam hukuman 12-15 tahun penjara.
Sementara itu, PP masih berstatus sebagai saksi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Andreas Chris, Kompas.com/Fristin Intan)