Lebih lanjut, Agus menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan.
Sehingga, hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun petugas tidak menahan kedua pelaku perselingkuhan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, seorang perangkat Desa Sumbergayam mengatakan, bahwa pihaknya memiliki rekaman video bukti hubungan terlarang wanita bersuami dan oknum anggota polisi.
"Sebenarnya ada videonya, tetapi kami tidak berani untuk mengekspos," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengatakan, video itu diambil oleh warga yang dulu bekerja di rumah kosong itu.
Menurut perangkat desa, video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga.
Sehingga kedua pelaku tidak bisa menyangkal.
"Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang perangkat desa. (Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Oknum Polisi Tertangkap Basah Tiduri Istri Orang di Trenggalek, Ada Bukti Video Adegan Panas,