News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Dalami Pelanggaran Hukum Terkait Pengusaha Batik di Pekalongan yang Sebarkan Uang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romadhon (37) pengusaha batik (kiri) saat memperlihatkan surat penyataan bertanggung jawab penuh kegiatan udik-udikan

Laporan Wartawan Tribun Pantura Indra Dwi Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Aparat Polsek Pekalongan Selatan  telah memeriksa warga yang bertanggung jawab pada acara udik-udikan atau sebar uang dari atap rumah yang viral di sosmed, Minggu (9/7/2023).

Polisi sampai saat ini masih  mendalami untuk pelanggaran hukumnya.

"Sudah kita panggil yang bersangkutan, dan mungkin kita juga akan memanggil saksi-saksi yang lain," kata Kapolsek Pekalongan Selatan AKP Aries Tri Hartanto, Senin (10/7/2023).

Saat kejadian  di lokasi sangat ramai sekali.

Melihat situasi-kondisi sudah mulai berdesakan dan ada korban, sehingga dihentikan.

"Kita langsung hentikan acara udik-udikan, mengingat situasi sudah mulai berdesakan."

"Ternyata, uangnya juga belum semua disebar.

Masih ada Rp 15 juta yang belum disebarkan oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: 4 Fakta Hujan Uang di Pekalongan, Dilakukan Sebagai Bagian Tradisi Udik-Udikan

Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan, uang pecahan Rp 100 ribu yang belum disebarkan.

"Jadi yang sudah disebarkan itu pecahan uang koin, sama Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, yang belum itu pecahan Rp 100 ribu," ucapnya.

Kemudian untuk korban sendiri saat ini sudah di rumah dan dalam keadaan sehat.

AKP Aries mengungkapkan, warga yang bersangkutan atau yang mempunyai acara itu bertanggungjawab penuh untuk para korban yang saat itu dibawa ke puskesmas.

"Korban sudah pulang semua. Jadi kemarin sore, yang terakhir itu sudah bisa dipulangkan dan kondisinya sehat semua."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini