News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria di Jember Hampir Dibakar Warga karena Cabuli Anak Tirinya, Polisi Redam Amarah Warga

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan - Seorang pria bernama Jahrawi (43) berhasil diamankan anggota Polsek Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jahrawi (43) berhasil diamankan anggota Polsek Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Jahrawi diamankan karena diduga jadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, warga hendak menghajar pelaku karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.

Istono pun mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung menuju ke TKP untuk mengamankan Jahrawi.

Di TKP, warga sudah berkumpul dan akan membakar tersangka.

"Kemudian Unit Rreskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan

Mengutip Surya.com, anggota kepolisian yang datang ke lokasi pun langsung meredam amukan massa dan membawa Jahrawi ke Polsek Kalisat.

"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.

Ia menampahkan, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyidikan.

Istono mengatakan, tersangka telah mencabuli putri tirinya sebanyak tiga kali.

Modus tersangka adalah dengan meminta korban untuk memijatnya.

"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu melakukan aksi terlarang terhadap korban," ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke RSUD dr Soebandi Jember.

Atas perbuatannya tersebut, Jahrawi sementara disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.

"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," tandas Istono.

Baca juga: Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok

Cabuli Anak Kandung, Tahanan Tewas Dikeroyok

Beberapa waktu yang lalu, seorang tahanan Polres Metro Depok, Jawa Barat berinisial AR (50) tewas dikeroyok oleh tahanan lainnya.

Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tahanan pada Minggu (9/7/2023).

AR diketahui tewas dikeroyok oleh delapan tahanan lainnya.

Seorang pelaku pengeroyokan, PAN (28) mengatakan, ia spontan marah karena mendengar bahwa korban melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya sendiri.

"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandung, kebangetan banget dia," kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023).

PAN mengatakan, ia mendapatkan cerita tersebut langsung dari istri korban saat korban dibesuk.

"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya, saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya.

Baca juga: Fakta 8 Napi Keroyok Tahanan di Sel hingga Meninggal, Motif Pelaku hingga Kronologi Kejadian

Ia juga mengaku kesal akan perbuatan yang dilakukan AR.

"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan juga mengonfirmasi hal tersebut.

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Nirman.

Nirman juga mengatakan, korban sempat pingsan setelah dikeroyok.

Korban pun dibawa ke RS Bhayangkara Kota Depok.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia," ungkap Nirman.

"Hasil visum resmi belum ditemukan, namun luka-luka luar yang terlihat ada luka lebam di pantat, dada dan punggung," imbuhnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Surya.co.id, Imam Nahwawi)(Wartakotalive.com, Cahya Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini