Laporan Wartawab Tribunnews Sultra.com Risno
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penetapan tersangka Rusman disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
Menurut Ali Fikri, penetapan Rusman Emba sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan adik Rusman, yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba sebagai tersangka.
Ali menjelaskan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus rasuah ini namun enggan menyebutkan nama-namanya.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Pengembangan Kasus Suap
Ali hanya menegaskan, bahwa tersangka terdiri dari pihak swasta dan pemerintah daerah setempat.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena ini sudah pada proses penyidikan, diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com.
Lantas seperti apa sosok Rusman Emba
LM Rusman Emba merupakan Bupati Muna dua periode.
Pria kelahiran 15 April 1973 itu, telah memimpin Kabupaten Muna sejak 2016 hingga saat ini.
Sebelum jadi bupati, Rusman merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), wakil Provinsi Sulawesi Tenggara.
Politisi lulusan S1 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tersebut malang melintang di organisasi.
Rusman menjadi Ketua Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPPMI) Muna di Makassar tahun 1996-1998.