"Lina Mukherjee di dalam sel Mapenaling bersama dua tahanan lainnya. Jadi di dalam kamar tersebut ada tiga orang," tambah Ike.
Informasi tambahan, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis (27/4/2023).
Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Oki Pramadani/Shafira Rianiesti Noor)