"Sempat berhenti, dan baru 5 bulan ini aktif menambang lagi," katanya.
Adapun salah satu latar belakang penambang masuk ke aliran Sungai Berem adalah karena pasir-pasir sudah sedikit didapat di Sungai Klawing yang menjadi perbatasan wilayah Banyumas dan Purbalingga.
"Pasirnya habis di Klawing dan jadi masuk ke aliran sungai kecil.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Klaten Digrebek Polisi, Modus Pelaku Ingin Lakukan Reklamasi
Dulu jaraknya gak lebar seperti sekarang ini.
Sungai Berem ini muaranya ya ke Klawing," jelasnya.
Aktifitas penambang mulai ramai saat siang hari.
"Boleh nambang asal di Sungai Klawing sesuai ijinnya, jangan masuk ke Sungai Berem," jelasnya.
Konflik antara warga dan penambang memang cukup panas.
Pernah kejadian para penambang karena merasa sakit hati perahunya ditenggelamkan, mencoba membabad kebun buah pisang milik warga.
"Sempat juga mereka itu membabat tanaman pisang kita dan mengancam, karena perahu mereka sempat ditenggelamkan," katanya.
Sempat diberitakan tanah milik warga di 3 desa di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas hilang tergerus erosi air Sungai Klawing akibat dari penambangan.
Tiga desa yang terdampak antara lain di Desa Kalicupak Kidul, Petir, dan Desa Pejerukan, Kecamatan Kalibagor, Banyumas.
Erosi itu terjadi karena aktifitas penambangan pasir secara tradisional, dan mesin sedot di Sungai Klawing di perbatasan Kabupaten Banyumas dan Purbalingga.
Kepala Desa Kalicupak Kidul, Embar Wuryanto, mengatakan selain tanah warga yang hilang akibat tergerus erosi, juga ada tanah makam milik Pemerintah Desa (Pemdes) Kalicupak Kidul juga hilang.
"Nisan makam yang hilangnya puluhan.
Sedang luasan tanah baik milik warga dan tanah makan sekitar empat hektare," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Simus Geram Setengah Hektar Tanahnya Hilang karena Penambangan Pasir Ilegal di Banyumas