Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Duda berusia 40 tahun berinisial AY diduga mencabuli bocah berusia delapan tahun.
AY ditangkap setelah digerebek warga di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) kira-kira pukul 09.30 WIB.
Kapolsekta Cirebon, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, pihaknya bertindak usai menerima laporan warga.
"Kami meringkusnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan pencabulan tersebut," kata Fiekry Adi Perdana saat ditemui di Mapolsekta Cirebon Selatan Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Jumat (14/7/2023).
Saat ini, kata dia kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Oknum Guru Honorer di Banggai Jadi Tersangka Pelaku Pencabulan, Korban Dicabuli Sejak SD hingga SMA
AKP Fiekry mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa AY ternyata telah berkali-kali melakukan tindak asusila terhadap korbannya yang merupakan anak di bawah umur.
Sedikitnya AY telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali.
Di aksi terakhirnya, pelaku digerebek warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Bahkan, saat digerebek AY tengah berada di kamar bersama korban, dan diduga hendak melakukan tindakan asusila, karena kondisinya hanya mengenakan celana pendek.
"Yang digerebek itu aksi ketujuh, dan AY juga mengakui sebelumnya sudah enam kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya," kata Fiekry Adi Perdana.
Ia menyampaikan, saat digerebek pintu rumah AY yang berada di wilayah Kota Cirebon itu dikunci dari dalam, sehingga warga pun terpaksa mendobraknya.
Selanjutnya warga langsung menyelamatkan korban yang berada di kamar, dan menyerahkan AY ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota tertanggal 13 Juni 2023," ujar Fiekry Adi Perdana.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Duda di Cirebon Cabuli Bocah 8 Tahun Berkali-kali, Digerebek Saat Cuma Pakai Celana Pendek