Sang Dukun Jadi Tersangka
Kepolisian pun lantas mengamankan AN, dukun yang memimpin ritual pengobatan tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51). Pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/7/2023).
Dalam kejadian ini, AN dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Betul, karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Bogor.
"Polres, kita bawa ke Polres dia," ujarnya.
Seorang keluarga korban ritual maut di Danau Quarry, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ingin dukun yang berinisial AN (51) bisa dihukum seberat-beratnya.
"Saya mah bingung mau ngomong apa pada nggak ada, intinya dukunnya cepat dipenjara saja sudah seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup," kata Yani seorang keluarga korban yang berinisial D (20) kepada TibunnewsBogor.com, Minggu (16/7/2023). (Tribunnewsbogor.com/ Wahyu Topami/ Muamarrudin Irfani)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dukun Ritual Maut Danau Quarry Bogor Ditangkap, Keluarga Korban Ingin Tersangka Dihukum Seumur Hidup