Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Seorang Pekerja Migran Indonesia atau TKW asal Subang Jawa Barat, Rumsari (45) yang terjebak di Irak.
Dalam video yang menyebar di media sosial tersebut, warga Sukajaya baru, RT 07/02, Desa Langensari, Kecamatan Blanakan meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk bisa memulangkanya ke Indonesia.
Rumsari juga mengaku sedang sakit dan ingin pulang namun tetap dipaksa bekerja oleh agen yang membawanya ke Irak secara Ilegal.
"Kondisi saya sedang sakit-sakitan seperti sakit jantung dan kolestrol tapi masih terus dipaksakan bekerja oleh agen yang memberangkatkan saya," ucapnya dalam video Tiktok.
Rumsari juga mengaku gajinya selama bekerja 19 bulan dirampas sama agen.
Baca juga: Pengungsi Irak Bakar Alquran atas Izin Pengadilan Swedia di Depan Masjid
"Saya ini udah sakit jantung kronis, kolesterol dan gula tapi masih dipaksa bekerja dan uang gaji saya dirampas oleh agen," ucapnya.
"Saya minta tolong (ke) Pak Jokowi, pulangkan saya dari Irak ke Tanah Air.
Saya sudah sakit-sakitan tidak kuat kerja," pinta Rumsari dalam video Tiktok yang tersebar di group WhatsApp Subang.
Kadisnakertran Subang Yeni Nuraeni, melalui Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dedi mengaku baru mendapatkan laporan hari ini terkait viralnya video warga Blanakan yang bekerja di Irak minta dipulangkan ke Tanah Air.
"Setelah kami cek data diri dari PMI tersebut, ternyata dia tak terdata di LTSA Disnakertrans Subang. Otomatis PMI tersebut berstatus ilegal atau korban perdagangan orang," ucap Dedi, Senin (17/7/2023).
Untuk menanggulangi laporan PMI tersebut yang minta bantuan Presiden Jokowi agar bisa pulang ke Tanah Air, Disnakertrans Subang akan segera menindaklanjuti ke BP2MI dan Kemenlu.
"Kita akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) untuk bisa memulangkan Korban TPPO tersebut ke Subang," kata Dedi.
Dedi juga mengimbau kepada masyarakat Subang jangan mau di iming-imingi oleh siapapun bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar.
"Agar terhindar dari berbagai masalah di negara penempatan terutama negara yang masih menerapkan moratorium, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang meminta warga yang berminat bekerja di luar negeri menempuh prosedur resmi," ucapnya.
Sebab, kata Dedi, jika tak menempuh prosedur yang benar dan resmi, akan berdampak buruk bagi PMI sendiri.
"Seperti halnya nasib yang dialami Rumsari ini, akibat bekerja ke luar negeri tak melalui jalur resmi, PMI tersebut terjebat di Irak dan saat ini minta dipulangkan. Padahal kita tak ada moratorium pengiriman PMI ke Irak," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Jeritan TKW Asal Subang, Sakit & Gaji Dirampas, Ingin Dipulangkan dari Irak, Minta Tolong Pak Jokowi