TRIBUNNEWS.COM - Dugaan pelecehan seksual di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku jadi atensi beberapa pihak.
Mirisnya, dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku.
Kadis P3A Maluku, David Katayane, diduga telah melakukan pelecehan kepada stafnya.
DK pun langsung diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin (TPN) Pemprov Maluku.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif pun langsung menginstruksikan Dirreskrimum untuk segera berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Maluku.
"Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. Dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov," ungkap Kapolda Irjen Latif, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Bupati Gunungkidul Turunkan Pangkat ASN Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar SMK yang Menjalani PKL
Ia menekankan supaya kasus ini ditangani secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkap secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan," kata Irjen Lotharia Latif, dikutip dari TribunAmbon.com.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap pelapor maupun korban.
"Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali ke depannya," tegas Kapolda.
Anggota DPRD Maluku Dorong Terduga Pelaku Dipecat
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin mendorong Sekda Maluku untuk mengambil sikap tegas.
"Informasi ini semua sudah dilaporkan ke Sekda, jadi sekda tidak perlu menunggu waktu lama untuk diputuskan, ini perbuatan tidak bermoral yang ditunjukkan Kepala Dinas," ucapnya.
TribunAmbon.com mewartakan, sikap tak terpuji David Katayane tak bisa diterima dengan alasan apapun.
Terlebih, David Katayane merupakan Kadis PPA yang seharusnya melindungi dan menjaga marwa perempuan, bukan sebaliknya.
Menurutnya, David Katayane tak layak untuk menjabat sebagai kepala dinas.
"Pakai logika apapun tidak bisa dipertahankan kadis ini, jadi Sekda harus menyampaikan kepada gubernur agar kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus segera diganti," jelasnya.
Baca juga: Curhat Tiara Andini jadi Korban Pelecehan Oknum Wartawan, Sudah Peringatkan tapi Pelaku Tetap Nekat
Polisi Tunggu Laporan Korban
Dirreskrimum Polda Maluku pun bergerak.
Kini, pihak Polda Maluku menunggu laporan dari korban.
"Iya saat ini kami masih menunggu laporan dari korban barulah kita bergerak ke tahap selanjutnya," ujar Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada TribunAmbon.com, Selasa (18/7/2023).
Andri mengatakan, pihaknya juga telah menemui korban serta keluarganya.
Pihak korban, kata Andri, sudah menjelaskan masalah yang terjadi.
Namun, hingga saat ini, korban belum membuat laporan pengaduan.
"Kita sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan karena memang belum ada laporan polisi maupun pengaduan dari korban," tuturnya.
Kadis P3A Mengundurkan Diri
Mengutip TribunAmbon.com, terduga pelaku pelecehan seksual yang menjabat sebagai Kadis P3A Maluku, David Katayane pun mengundurkan diri.
Ia mengundurkan diri setelah ramainya kasus pelecehan yang menyeret namanya.
"Pak kadis sementara tidak menerima wartawan untuk wawancara. Dirinya pun sudah memasukan surat pengunduran diri kepada pimpinan Pemprov, Gubernur Maluku," ucap salah satu pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang tak ingin disebutkan namanya.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan di Sebuah Kafe, Abidzar Al Ghifari Ungkap Kronologinya
Kecaman Menteri PPPA
Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mengecam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
KemenPPPA, kata Bintang, akan mengawal dan mendampingi korban.
"Khususnya penjangkauan korban serta pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Ia juga mendorong pihak berwenang supaya korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai UU yang berlaku.
"Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik,"
"Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS," jelas Bintang.
(Tribunnews.com, Renald/Fahdi Fahlevi)(TribunAmbon.com, Alfin Risanto/Tanita Pattiasina/Jenderal Louis)