Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak mau makan dan minum obat.
Baca juga: KPK Periksa Saksi Lain Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe Hari Ini
Akibatnya terdakwa Lukas Enembe harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Begini, itu memang karena kondisinya itu sudah drop, jadi Sabtu memang dia sakit, pertama susah makan dan susah minum obat, memang dari dulu kalau minum obat itu satu obat itu dia bisa tahan di lidahnya itu 10 menit dan lama sekali," kata Petrus kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Sehingga hari Minggu (16/7/2023) dirinya dikontak Jaksa KPK.
"Intinya 'Pak Petrus yang bisa bicara dengan Pak Lukas dibawa ke rumah sakit,' sehingga kemarin jam tiga kita berkoordinasi dengan KPK karena izinnya cukup banyak. Intinya jam sembilan malem baru tiba di rumah sakit langsung masuk ke gawat darurat, diinfus segala macam. Kemudian jam 12 dokter berkesimpulan supaya beliau dirawat inap," kata Petrus.
Dikatakan Petrus bahwa kliennya ngambek karena telat dijemput.
"Mengapa kami ditelepon di hari libur untuk bujuk Pak Lukas karena Pak Lukas 'ngambek', ngambeknya kenapa? Hari Sabtu itu dia sudah direkomendasikan dokter untuk ke rumah sakit, jam 7 dia tunggu juga tidak dijemput jemput sementara baru dijemput jam 9," kata Petrus.
Kasus yang Menjerat Enembe
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 Miliar.
Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Selain itu, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 1 miliar.
Jaksa mengatakan, Rp 34,4 miliar dari total Rp 46,8 miliar tersebut diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.