Ejaan Tanjung tersebut, kata dia, seharusnya baru pada tahun 1973.
Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, kata dia, pemerintah kemudian membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan tersangka bernama Murachman.
Selain itu, kata dia, di depan pengadilan para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa mereka tidak pernah punya tanah itu dan tidak pernah melihat tanah aslinya.
Mereka, kata Mahfud, mengaku hanya dibisiki oleh temannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Mafia Tanah di Jakarta Utara, 3 Orang Jadi Tersangka
"Dan para penggugat pun merasa tidak tahu tanah itu di mana, yang 234 orang itu tidak tahu tanahnya di mana, dia tahu apa tidak," kata dia.
Kemudian pada 27 Juni 2023, terbit Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa terdakwa Murachman tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953.
Atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023, karena terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak tersebut.
Berdasarkan catatan Kemenko Polhukam, pada Putusan Pidana tersebut dua anggota Majelis Hakim menyatakan dissenting opinion dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, lahan perkebunan seharusya disebutkan sebagai komoditi karet, namun dalam Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953 dituliskan sebagai komoditi tembakau.
Kedua, terdapat Kesalahan penulisan lokasi perkebunan di Kecamatan "Tanjung Merawa", seharusya penulisan pada Tahun 1953 adalah "Tandjong Morawa", sekarang penulisannya menjadi "Tanjung Morawa" dan tidak pernah "Tanjung Merawa".
Ketiga, terdapat kesalahan penulisan Tanggal 20 December 1953, sedangkan tulisan yang seharusnya ditulis 20 Desember 1953.
Keempat, Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tana Sawah/Ladang dibuat dan ditandatangani ole Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara u.b Residen/Kepala Kantor Penjelenggaraan Pembagian Tanah u.b Bupati DP pada tanggal 20 Desember 1953, yang jatuh pada hari Minggu dan dibubuhi materai.
Padahal, Surat Dinas tidak pernah dikeluarkan pada hari libur dan tidak pernah dibubuhi materai.
Kemudian, berdasarkan catatan Kemenko Polhukam pada 27 Juni 2023, terbit Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa terdakwa Murachman tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953.