Tak butuh waktu lalu, polisi akhirnya menangkap dua pelaku yakni RD dan W.
Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (15/7/2023) atau hanya berselang tiga hari setelah ditemukannya potongan tubuh R.
RD dan W ditangkap di Bogor.
Keduanya ditangkap saat bersembunyi di rumah RD di Bogor.
"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah TKP dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku. Pelaku ada di wilayah Jabar."
"Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," kata Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023), dikutip dari TribunJogja.
W bekerja di sebuah tempat makan di Jogja, sedangkan RD bekerja di Bogor sebagai penjual roti.
Kini, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJogja/Ahmad Syarifudin/Bunga Kartikasari)