TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Terdakwa Heru Prastiyo, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) divonis hukuman mati, Rabu (30/8/2023).
Vonis hukuman mati terhadap Heru dibacakan ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH MH, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8/2023).
Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Heru Prastiyo terbukti membunuh dan memutilasi korban Ayu Indraswari di wisma Anggun 2 Pakem, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Tes DNA Korban Mutilasi Selesai, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan Beberkan Hasilnya
"Majelis hakim mengadili, satu menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin dalam amar putusannya.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," sambung Aminuddin.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Lapas Cebongan.
Serta menetapkan barang bukti dua buah jam tangan hingga selanjutnya dimusnahkan.
Kemudian dua buah kunci sepeda motor dikembalikan kepada Heri Prasetiyo selaku orang tua korban.
Kronologis Pembunuhan
Pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indriaswari dilakukan terdakwa Heru Prastiyo pada Minggu 19 Maret 2023 malam.
Heru menghabisi nyawa Ayu dengan keji di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun.
Semula, keduanya janjian untuk kencan.
Dengan posisi membelakangi korban, Heru kemudian memukulkan pipa besi yang telah dipersiapkan ke arah tubuh korban hingga tak berdaya.
Baca juga: Berdasarkan Hasil Tes Psikologi, Pelaku Melakukan Mutilasi dalam Kondisi Sadar
Saat posisi korban tidak berdaya, Heru kemudian mengambil pisau dan memutilasi tubuh korban.