Pihaknya akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya pada sidang pekan depan.
"Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu dan pihak terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi, baik secara tertulis ataupun lisan, kami dari tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim, dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," katanya.(rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Heru Prastiyo Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Divonis Hukuman Mati