TRIBUNNEWS.COM - Inilah update dan kabar terbaru soal kecelakaan KA Brantas yang tabrak truk trailer di Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) lalu.
Kecelakaan antara KA Brantas dan truk trailer di Semarang ini sudah diinvestigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Hal tersebut disampaikan oleh Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi karena truk trailer berjenis lowbed tersebut tersangkut di perlitasan kereta api.
Tersangkutnya truk trailer di rel itulah yang jadi fokus penyelidikan KNKT.
"Kami sudah ke lokasi kecelakaan, besok (Jumat 21 Juli) lanjut lagi, saya fokus penyebab truk trailer nyangkut," kata Ahmad Wildan, dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: KAI DAOP 4 Semarang akan Tuntut Pemilik Truk Jika Pengemudinya Terbukti Bersalah
Ahmad Wildan melanjutkan, ada tiga fokus utama dari KNKT.
Yakni dari truk trailer, kondisi jalan di perlintasan, hingga kondisi jembatan.
Wildan menambahkan ada temuan sementara, yakni truk trailer mempunyai ground clearance atau jarak antara aspal dengan titik terendah kendaraan di angka 25 sentimeter.
Ia juga menyebutkan, dalam rekaman CCTV, roda belakang memutar, namun kendaraan tak bergerak.
"Besok kami periksa di bagian bawah truknya apakah ada yang yang nyangkut dan nyangkutnya cukup parah karena menimbulkan percikan api," tuturnya.
Kontur jembatan dan jalan di perlintasan juga nantinya akan diteliti.
"Nah yang berikutnya kita akan memeriksa kondisi jembatan, jadi ada tiga poin itu," bebernya.
Ditanya soal adanya medan elektromagnetik yang membuat truk mogok, Wildan mencajawabnya singkat.
"Kami belum pernah menemukan," terangnya.
Lalu soal rambu larangan melintas, Wildan menegaskan, truk trailer yang alami kecelakaan merupakan jenis khusus yang harus dilengkapi jalan khusus juga.
"Kan groud clearance-nya rendah ga boleh melalui jalan tinggi. Soal rambu biar nanti tinggal lihat kebijakan pemerintah provinsi atau kota Semarang," bebernya.
Baca juga: Pengakuan Sopir yang Truknya Ditabrak KA Brantas di Semarang: Tak Kabur, Trauma, Langgar Aturan
Terkait elevasi jalan di titik perlintasan sebidang, kata Wildan, memang ada aturannya.
Satu di antaranya yakni perpotongan jalan tak boleh kurang dari 90 derajat, jadi harus tegak lurus, hingga tak boleh berhimpit denan perempatan.
"Sebenarnya tidak boleh ada lengkungan jalan karena akan mempengaruhi pandangan. Sebenarnya ada banyak prasyarat lainnya. Nanti itu menjadi bagian dari audit hasil investasi ini," ungkapnya.
Pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
"Nanti untuk bahan evaluasi pemerintah harus ngapain di titik perlintasan sebidang," katanya.
Lakukan Investigasi di Truk hingga Elevasi Jalan
Wildan menambahkan, truk, elevasi jalan, dan kereta api nantinya akan diinvestigasi juga.
"Ada tiga poin investigasi hari ini masing-masing ke truk, elevasi jalan dan kereta api," ucap Wildan seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Jumat (21/7/2023).
Tim akan mendatangi kereta api dan akan melakukan penelusuran dari awal.
Respons kedaruratan yang diambil masinis juga akan diselidiki.
"Dari hasil itu, nanti akan terlihat dampak dari kerusakan jembatan," katanya.
Baca juga: Sopir Truk Trailer yang Ditabrak Kereta Api Brantas di Semarang Bantah Kabur: Saya Akui Salah Jalur
Selain itu, pihak KNKT juga akan melakukan simulasi dengan kendaraan serupa, yakni dengan menggunakan truk trailer, dan dilihat, apakah menyangkut atau tidak.
"Jadi dari investigasi ini untuk mengkuantitatifkan informasi bukan seperti informasi selama ini yang bersifat kualitatif," paparnya.
Wildan menambahkan, kecelakaan Kereta Api di perlintasan sebidang tidak ada masalah bagi kereta karena jalan terus di jalurnya.
Sebaliknya, yang menjadi persoalan adalah kondisi jalan.
"Maka Kemenhub dinas perhubungan di pemerintah kabupaten kota perlu membuat regulasi jalan dan rekayasa lalu lintas berkeselamatan ketika menjumpai dengan perlintasan kereta," tandasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)