News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Kereta di Semarang

Detik-detik Masinis KA Brantas Selamatkan 626 Penumpang, Polisi Sebut Tindakan Masinis Sesuai SOP

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi masinis kereta api yang menabrak truk di Semarang. Masinis telah menjalani pemeriksaan di kantor Satlantas Polrestabes Semarang.

Sopir Truk Diduga Langgar Aturan

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk trailer bernama Heru Susanto terkait kecelakaan Kereta Api (KA) 112 Brantas rute Pasar Senen-Blitar di Semarang, Jawa Tengah.

Heru Susanto selamat dalam kecelakaan lantaran turun ke jalan sebelum truk yang dikemudikannya tertabrak kereta api.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, Heru Susanto telah melanggar aturan karena mengemudikan truk melewati perlintasan kereta di Jalan Madukoro Raya, Semarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Heru Susanto melewati perlintasan kereta tersebut ingin cepat sampai tujuan.

"Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh melewati ke sana," ungkapnya, Kamis (20/7/2023), TribunJateng.com.

Baca juga: Alasan Kereta Api Tidak Bisa Rem Mendadak, Begini Sistem Pengeremannya

Heru Susanto dan kernet truk saat ini masih berstatus saksi dan masih diamankan petugas kepolisian.

Proses penyelidikan dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang yang saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti.

"Masih penyelidikan. Semua diperiksa nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang sebagai tersangka," tuturnya.

Ia menambahkan truk terhenti di tengah perlintasan kereta karena mengalami mati mesin.

Truk terhenti sebelum palang pintu perlintasan kereta ditutup.

"Sudah ada upaya hidupkan lagi tapi sudah ada suara kereta mau lewat terus dia turun," lanjutnya.

Penyidik masih mendalami Undang-undang perkeretaapian dan menelusuri pidana yang dilakukan sopir truk.

"Setelah dipelajari ketika ada unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi undang-undang perkeretaapian bisa masuk ke sana," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Masinis KA Brantas Berjalan di Jembatan yang Terbakar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini