Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gubernur Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Kesbangpol: Kami Siap Hadapi