News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inses Ayah Anak di Banyumas

Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas, Terungkap Cara Tersangka Membunuh Bayi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi di Banyumas.

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tujuh bayi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023).

Tujuh bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara tersangka yang bernama Rudi dengan anak kandungnya yang berinisial S.

Sebanyak 20 adegan diperagakan Rudi dalam proses rekonstruksi.

Mulai dari adegan Rudi meyetubuhi anak kandungnya hingga pembunuhan terhadap tujuh bayi yang baru dilahirkan.

Selain Rudi, polisi juga menghadirkan S dan istri Rudi yang berinisial E sebagai saksi.

Baca juga: Soroti Kasus Inses, Kepala BKKBN: Jauhi Zina Karena Kalau Sudah Dekat Tidak Bisa Setop

Diketahui, E berperan membantu S melahirkan bayi hasil hubungan inses.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan tersangka Rudi membunuh bayi dengan cara membekapnya hingga meninggal.

"Bayi dibekap kemudian meninggal lalu dibungkus sarung, kemudian dibawa ke TKP dan dikuburkan," ungkapnya, Senin (24/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

E juga ikut memperagakan saat membantu proses persalinan S.

"Ada 3 kali dibantu oleh ibu atau istri pelaku. Semua dalam ancaman pelaku yang akan dibunuh."

"Jadi ada proses ancaman kepada istri dan anaknya," sambungnya.

Dari 7 bayi yang dibunuh, 5 di antaranya merupakan laki-laki dan 2 perempuan.

Baca juga: Polisi Ungkap Aksi Pembunuhan Bayi Hasil Inses Atas Saran Guru Spiritual hanya Alibi, Ini Alasannya

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Purwokerto, Ari Purnomo mengungkapkan proses rekonstruksi yang dilakukan tersangka akan digunakan untuk kebutuhan persidangan.

Kuasa hukum tersangka, Sudiro ikut mendampingi Rudi dalam proses rekonstruksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini