"Ada dong (penipuan). Ternyata Anggi punya pacar intim. Dia juga ngaku sendiri, bukan dibawa lari tetapi perempuannya yang nyamperin," imbuh Ojat.
Adapun dasar hukum yang mengatur soal pembatalan pernikahan telah diatur di Pasal 72 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam.
Dalam hal ini, dikatakan seorang suami bisa mengajukan pembatalan perkawinan apabila terjadi penipuan waktu berlangsungnya perkawinan.
"Seorang suami atau istrri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," jelas Ojat kembali.
Dari pembatalan pernikahan ini, Fahmi masih berhak atas status bujangan di KTP-nya nanti.
"Tidak boleh jadi duda (di KTP)," tutupnya.
Anggi Kabur, Padahal Sepakat Gelar Resepsi
Dikabarkan sebelumnya, Anggi Anggraeni menghilang sehari setelah dinikahi Fahmi.
Fahmi tidak menyangka Anggi Anggraeni menghilang begitu saja sehari setelah akad nikah.
Kisahnya viral setelah Fahmi membagikan kabar hilangnya sang istri melalui TikToknya.
Padahal, Fahmi dan Anggi sudah sepakat menggelar resepsi pernikahan atau ngunduh mantu di kediaman Fahmi.
Keduanya disebutkan akan menggelar resepsi pernikahan pada 15 Juli 2023.
Baca juga: Update Hilangnya Pengantin Baru di Bogor: Penampakan CCTV hingga Sosok yang Terakhir Bertemu Anggi
"Dia yang pengen acaranya di rumah saja, pengen make up ini, pengen itu, semua saya turutin," kata Fahmi, dilansir TribunJabar.id.
Tetapi, bencana datang jelang pesta pernikahan, Anggi Anggraeni justru menghilang dari rumah.