TRIBUNNEWS.COM - Fahmi Husaeni, pengantin asal Bogor, Jawa Barat, yang ditinggal kabur Anggi Anggraeni sehari setelah menikah tak jadi menggugat cerai sang istri.
Melalui pengacaranya, Ojat Sudrajat, Fahmi Husaeni batal menggugat cerai Anggi Anggraeni karena alasan status di KTP-nya.
Fahmi Husaeni rupanya tidak rela apabila status di KTP-nya tertulis duda.
Apalagi, pernikahannya dengan Anggi Anggraeni hanya seumur jagung.
Baca juga: Cerai dengan Anggi Anggraeni, Fahmi Dikenalkan dengan Teh Ende, Dedi Mulyadi Fasilitasi Pernikahan
Keinginan Fahmi ini bisa dipenuhi dengan satu syarat.
Yakni, dengan mengajukan pembatalan pernikahan kepada Pengadilan Agama.
"(Fahmi) bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan, karena dia nggak ngapa-ngapain," jelas Ojat, dikutip dari YouTube Kang Dedi, Rabu (26/7/2023).
Diungkapkan Ojat, dalam permohonan pendaftaran pernikahan Fahmi dan Anggi sebelumnya, status si istri sebagai termohon.
Sehingga, posisi Fahmi sebagai pemohon bisa membatalkannya.
"Termohonnya Anggi, kami minta dibatalin pernikahannya," tambah Ojat.
Ojat berkeyakinan, keinginan Fahmi tersebut bisa terwujud lantaran kliennya memiliki bukti kuat adanya penipuan yang dilakukan Anggi.
"Ada unsur penipuan," imbuhnya lagi.
Salah satu bukti yang dinilai kuat oleh Ojat adalah aksi kabur Anggi meninggalkan Fahmi demi mantan pacarnya, Adriaman Lase.
Dalam hal ini, Anggi lah yang sengaja menghampiri mantan pacarnya tersebut.