TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus kematian Siswa SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MA (13).
Korban meninggal saat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Sabtu (22/7/2023) siang.
Usai melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar berinisial K sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan K diduga telah melanggar sejumlah prosedur penyelenggaraan MPLS.
Baca juga: Makam MA Akan Dibongkar, Selidiki Kematian Siswa SMP Saat MPLS di Sukabumi
Salah satunya yakni tidak meminta izin ke orang tua siswa ketika melakukan kegiatan MPLS di luar sekolah.
Diketahui, korban tewas tenggelam di sungai saat mengikuti kegiatan MPLS.
Dilansir TribunJabar.id, sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi telah melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Tim dokter forensik juga diturunkan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Atas perbuatannya, Kepsek Siswa SMPN 1 Ciambar dapat dijerat pasal 395 KUHP terkait perbuatan melawan hukum.
Disdik Sukabumi Sebut Kegiatan Sekolah Tak Berizin
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi membantah korban meninggal saat MPLS.
Saat kejadian, kegiatan MPLS sudah berakhir dan korban meninggal saat mengikuti kegiatan hiking atau lintas alam.
Kepala Disdik Sukabumi, Jujun Juaeni, menyatakan kegiatan MPLS hanya berlangsung hingga Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Soal Siswa Meninggal saat MPLS di Sukabumi: Kepsek Minta Maaf hingga Keterangan Dokter Forensik
Sementara, kegiatan lintas alam yang diikuti korban merupakan kegiatan yang tidak berizin.