TRIBUNNEWS.COM - Terjadi aksi saling lapor antara anggota DPRD Padang Lawas, Jenti Mutiara Napitupulu dengan mantan suaminya Sakkeus.
Keduanya telah resmi berpisah sejak 10 Mei 2023 lalu.
Namun, Sakkeus melaporkan Jenti Mutiara Napitupulu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kini Jenti Mutiara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polesk Sosa, Polres Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap, menyatakan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Palas, Jenti Mutiara Napitupulu sesuai prosedur.
Baca juga: Anggota Polisi di Parepare Lakukan KDRT ke Istrinya, Orang Tua Korban: Tak Hanya Sekali
Menurutnya, penetapan ini usai pihaknya memiliki bukti yang cukup.
Kata AKP Sosa, Jenti diduga memukul mantan suaminya bernama Sakkeus menggunakan sapu. Namun dia tidak merinci gagang sapu atau bagian lidi yang dipukul.
“Sudah lengkap semua. Saksi ada, hasil visum yang kita dapatkan dari rumah sakit. Dalam BAP sepertinya dipukul pakai sapu," kata AKP Sosa, Kamis (27/7/20230.
Polisi menyatakan, Jenti dan Sakkeus sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Untuk Sakkeus, dia ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan Jenti ke Polres Palas.
Sementara Jenti, jadi tersangka di Polsek Sosa atas laporan Sakkeus Harahap.
Kapolsek membantah penetapan Jenti tidak sesuai prosedur karena belum memeriksanya.
Nyatanya, Jenti sudah dipanggil sebanyak tiga kali, dua dipanggil secara pribadi dan satu melalui ketua DPRD Padang Lawas. Akan tetap wanita kelahiran 1988 itu mangkir.
Baca juga: Oknum Polres Parepare Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Korban Alami Luka Memar dan Lebam
“Sudah ditetapkan tersangka karena memang cukup syarat dijadikan tersangka. Kita panggil 2 kali gak mau datang, kita surati ketua DPRD juga tidak mau datang.”
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Padang Lawas dari PDI-P, Jenti Mutiara Napitupulu mengaku kaget ketika ditetapkan tersangka oleh Polsek Sosa, Polres Padang Lawas.