News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Penambang Emas Ilegal Terjebak di Lubang Galian di Banyumas: 4 Orang Jadi Tersangka, Pemodal Buron

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023)

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO -  Kasus delapan pekerja yang terjebak di tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Setelah memeriksa 23 orang saksi, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kisah Penambang di Banyumas, Ceritakan Peran Berat Pencari Jalur Emas

Keempat tersangka itu adalah SN (76) yang merupakan pemilik lahan.

Kemudian KS (43) dan WI (43) sebagai pengelola sumur dan DR (40) sebagai pemilik modal yang sampai saat ini masih buron atau DPO.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan dalam satu lokasi tersebut ada dua sumur yang menjadi titik utama kejadian, yang disebut sebagai Main Hole Bogor dan Main Hole Kedondong.

Kapolresta mengatakan penetapan tersangka tidak hanya berhenti di 4 orang itu saja.

Masih ada potensi penambahan tersangka lainnya mengingat banyaknya yang terlibat dalam area tambang.

"Kita nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini kita belum melihat adanya backingan. Intinya seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya ijin resmi," kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah palu kayu, lampu senter dan berbagai alat tambang lainnya.

Ditanya mengenai adanya aliran listrik di area tambang, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN.

"Tambang harus tutup permanen sebelum ijin keluar," jelasnya.

Baca juga: Bupati Banyumas Sebut Penambangan Emas Ilegal di Banyumas Ditutup Sejak Dulu tapi Dibuka Warga

Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba yaitu pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa ijin dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Polda Jateng pertimbangkan jerat pelaku TPPU

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas peristiwa 8 penambang yang terjebak.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan agar Pemda Banyumas dapat menata dan berkomunikasi dengan ESDM provinsi terkait ijin penambangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini