TRIBUNNEWS.COM - Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial PS (55) karena melakukan rudapaksa ke anak tiri yang masih di bawah umur, Kamis (22/6/2023).
PS merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Sedangkan korbannya merupakan gadis yang masih berusia 13 tahun.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menyatakan tindak pidana rudapaksa dilakukan PS di rumah kontrakan orang tua korban di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga.
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali."
"Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut
Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku.
Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya," katanya.
Pengungkapan kasus bermula, Rabu (14/6/2023) saat kakak korban datang ke rumah.
Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi ayah tirinya.
Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya.
Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya.
Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu