News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah di Purbalingga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Dilakukan saat Istri Bekerja

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Ayah tiri di Purbalingga rudapaksa anak yang masih di bawah umur. (Sripoku.com/Anton)

Dengan ancaman tersebut, anaknya yang sebelumnya menolak, akhirnya terpaksa menuruti kehendak ayahnya yang bejat tersebut.

Kejadian tragis ini terungkap setelah curiga muncul dari ibu korban atas kondisi anaknya. Korban kemudian diperiksa di rumah sakit, dan terungkaplah bahwa sang anak telah hamil selama enam bulan.

Dalam menghadapi pertanyaan ibunya, korban mengakui bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Mengetahui kenyataan mengerikan ini, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Kasus ini kini sedang ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dan tersangka akan dihadapkan pada sistem peradilan untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Baca juga: Soroti Kasus Inses, Kepala BKKBN: Jauhi Zina Karena Kalau Sudah Dekat Tidak Bisa Setop

Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat. Kekerasan dalam keluarga, terutama melibatkan anak-anak, merupakan isu serius yang harus segera diatasi.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian.

Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.

"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya.

Tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," ungkapnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Kasus Inses di Purbalingga : Pelaku Bawa Tangga Bambu untuk Naik Atap Setiap Beraksi

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bujuk Rayu Pria Tak Beri Uang Saku Anak Tiri Supaya Mau Disetubuhi, Ngaku Lama Tak Dijatah Istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini