"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.
Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya.
Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Baca juga: Gadis di Kabupaten Sikka Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berpura-pura akan Sebar Foto Bugil Korban
Ayah Hamili Anak Kandung
Kasus serupa juga terjadi di Purbalingga, seorang ayah berinisial BN (41) yang diduga merudapaksa anak kandung hingga hamil.
Hubungan inses tersebut sudah dilakukan BN sejak korban masih berusia 10 tahun hingga kini 16 tahun.
Kasus ini dilakukan BN di kamar korban saat istrinya sedang tidur.
BN merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkapkan tindakan keji ini berlangsung mulai dari Agustus 2017 hingga Maret 2023.
Baca juga: Jenis Kelamin 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas hingga Detik-detik Tewas Dibunuh lalu Dikubur
Dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban jika kemauannya tidak dituruti.