Kedua, tentang perlindungan anak, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archye.
Baca juga: Wanita di Kaltara Ditangkap usai Pulang dari Haji, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi dan TPPO
Salah Satu Korban Kabur Lewan Genteng
Archye mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh salah satu perempuan yang kabur dari penampungan tersebut.
Ia mengatakan, perempuan tersebut tak betah dan tak tahan karena terasa dikurung.
"Jadi kami mendapatkan informasi dari salah satu orang yang ditampung itu kabur."
"Dia tidak betah, dia tidak tahan karena merasa terkungkung di situ."
"Akhirnya dia kabur melewati belakang dan sampai menjebol asbes milik tetangganya," kata Archye, dikutip dari TribunJogja.com.
Dari keterangan perempuan tersebut lah, pihak kepolisian bisa menangkap AW, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, dan SU warga Kebumen, Jawa Tengah.
Keterangan Pelaku
SU mengaku, ia merekrut perempuan melalui beberapa pekerjanya yang sudah bergabung sejak lama.
"Rekrutnya itu melalui teman salah satu pekerja saya. Kalau ada temen yang mau gabung (silakan)," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
SU mengatakan, ia bertanya lebih dulu kepada calon pekerja, apakah atas kesadaran sendiri atau dengan paksaan.
"Saya selalu tanyakan bekerja karena kesadaran sendiri, terpaksa atau ada yang maksa," ungkapnya.