TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tewas saat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), memasuki babak baru.
Polisi menetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka itu karena K menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.
Diketahui, MA (13), siswa SMP di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar tewas tenggelam saat mengikuti MPLS.
Korban tenggelam saat mengikuti lintas alam, yang merupakan bagian dari kegiatan MPLS di Sungai Cileuleuy, Sabtu (22/7/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K sempat mendatangi kediaman korban di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya.
Melansir TribunJabar.id, kedatangan K untuk mengucapkan belasungkawa sekaligus permohonan maaf.
"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," ujar Wawan Kuswandi, keluarga korban, Selasa (25/7/2023).
Wawan mengatakan, K meminta maaf sambil menangis.
"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang, nangis-nangis meminta maaf," terangnya.
Dari pihak sekolah, kata Wawan, sempat ingin ada penyelesaian.
Namun, pihak keluarga tetap menyerahkan proses hukum ke Polres Sukabumi.
"Kami sudah maafkan, tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," ungkapnya.
Jadi tersangka