Proses pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
"Total tiga saksi, dua yang sudah dimintai keterangan, baik dari saksi yang ada di lokasi saat kejadian maupun dari pihak sekolah," lanjutnya.
Fakta-fakta yang Ditemukan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni menyebut fakta-fakta mengenai kegiatan MPLS di SMPN 2 Ciambar.
Kegiatan hiking atau lintas alam yang dilakukan SMPN 1 Ciambar tak berizin.
Peristiwa tenggelamnya MA sampai meninggal dunia saat mandi di Sungai Cileuleuy dalam kegiatan hiking di luar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/7/2023) lalu. Padahal MPLS hanya dilakukan sampai hari Jumat sesuai kalender pendidikan.
Jujun menjelaskan, untuk sanksi terhadap pihak sekolah atau kepala sekolah, Dinas Pendidikan masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Keluarga Tetap Proses Hukum
Sementara itu, ayah korban, Iman (39) meminta petugas kepolisian mengusut kasus tewasnya MA saat mengikuti MPLS di sungai.
"Nyawa enggak bisa dibeli. Kami meminta keadilan," ucapnya.
Adapun kegiatan MPLS di sungai diikuti ratusan siswa dan pihak sekolah diduga tidak melakukan pengawasan.
Bahkan, pihak sekolah tidak mengetahui anaknya tenggelam di sungai.
"Saat istri saya datang ke sekolah bertanya tentang keberadaan anak kami, pihak sekolah tidak ada yang menjawab."
"Karena tak kunjung ada kabar, istri saya akhirnya kembali datang ke sekolah bersama warga sampai tiga kali. Baru setelah itu kepala sekolahnya ikut mencari keberadaan anak saya," paparnya.
Menurutnya, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan anaknya.
“Kalau saja istrinya enggak datang ke sekolah dan tanya anak kami di mana, mungkin keberadaan anak kami belum diketahui hingga kini."
"Pihak sekolah enggak ada yang datang pas hari pertama anak kami hilang. Enggak ada yang ngasih kabar ke sini," tandasnya. (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)